3.memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan ketegasan pasal tersebut diatas. Bilamana pengancaman dilakukan Melalui Media Elektronik/Sosial Media. Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menilai, keberadaan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memunculkan keresahan di masyarakat. Menurut dia, keberadaan ketiga pasal tersebut sangat multitafsir karena tidak memenuhi syarat utama dalam asas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata Tajam dalam Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU KUHP Dalam kalimat yang dimaksud dengan dimuka umum dalm Pasal 1 angka 2 Undang . 359 256 257 383 411 78 122 362